Selanjutnya, di Polda Jambi terdapat dua kasus pembakaran yang melibatkan dua perusahaan modal asing Malaysia, yakni PT PAH dan PT AP. Kedua perusahaan ini komisarisnya juga merupakan warga negara Malaysia. Terakhir, di Polda Kalimantan Barat terdapat satu kasus pembakaran perusahaan modal asing dari Australia, yakni PT KAL.
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menuturkan bahwa ini menjadi bagian dari tugas Polri untuk menangkap pelaku pembakaran. Tidak pandang bulu dari perusahaan mana saja. “Pemegang sahamnya asing itu ada, tidak hanya dua,” paparnya ditemui di aula Bareskrim.
Total kasus kebakaran hutan yang ditangani Polri mencapai 256 perkara. Ada 61 kasus yang telah mencapai pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan dan ada satu kasus yang dalam tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Sisanya, perkara-perkara itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.(idr/dik)
Laporan: JPG/RPG
Editor: Fopin A Sinaga