PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengusutan terhadap perusahaan yang terindikasi kasus pembakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi di Indonesia terus berlanjut. Salah satunya yang saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Riau adalah PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang diduga tersangkut karhutla di Indragiri Hulu (Inhu).
"Iya, sudah kami arahkan ke sana (tersangka, red), tapi belum kami gelar perkaranya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, kepada Riau Pos di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2015).
Arif awalnya ragu menjawab pertanyaan wartawan soal penetapan tersangka korporasi tersebut. Namun setelah didesak akhirnya dia mengiyakan. "Belum, masih sidik. Kami masih memeriksa saksi ahli," katanya. Tapi ketika sejumlah wartawan mengkonfrontir keterangan Wadirsus AKBP Ari Rahman yang sebelumnya membenarkan penetapan tersangka itu, dia pun akhirnya mengiyakan.
"Penetapan tersangka ini kan ada tahapannya. Ada si A, Si B. Ini baru korporasinya saja," elak Arif.
Luas lahan yang diduga dibakar oleh PT PLM adalah 29 hektare. Penyidik, kata Arif, sudah memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan PT PLM, termasuk sejumlah petinggi perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tersebut. PT PLM sendiri merupakan perusahaan asal Singapura, sehingga ada beberapa petinggi perusahaan tersebut yang merupakan warga negara asing. Arif memastikan bahwa hingga saat ini jajarannya sudah mengajukan surat pencekalan terhadap tiga petinggi perusahaan tersebut berpergian ke luar negeri.
"Ada tiga yang sudah kami cekal. Suratnya sudah kami ajukan ke Mabes Polri untuk selanjutnya diserahkan ke Dirjen Imigrasi," sebut Arif.
Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan yang dimintai tanggapannya soal status PT PLM yang ditetapkan tersangka, malah mengelak. Sejauh ini, jenderal bintang satu itu menjelaskan belum ada penambahan tersangka baru untuk korporasi di Riau. ’’Belum..belum. Sampai saat ini baru PT LIH. Selebihnya masih di dalami,’’ usai memimpin rapat pukul pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya Polda Riau juga sudah menetapkan PT LIH menjadi tersangka. Selain korporasi GM Kebun perusahaan tersebut juga ikut diseret karena dinilai bertanggung jawab. Sementara untuk tersangka perorangan Polda Riau sudah menetapkan 64 tersangka.
Secara nasional jumlah perusahaan modal asing yang membakar hutan terus merangkak naik. Bila sebelumnya hanya ada dua perusahaan, Selasa (20/10/2015) Polri memastikan setidaknya ada tujuh perusahaan modal asing yang terlibat dalam pembakaran yang membuat jutaan masyarakat Sumatera dan Kalimantan menderita.
Sesuai data Polri, di Polda Kalimantan Tengah menangani pembakaran PT ASP yang mendapatkan penanaman modal asing (PMA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), lalu Polda Sumatera Selatan menangani tiga kasus pembakaran perusahaan modal asing, yakni PT IA dan PT MBI yang mendapatkan PMA dari Malaysia, serta PT H yang mendapatkan PMA dari Singapura.