"Rapat hari ini kita berkoordinasi dan evaluasi rencana aksi yang sudah ditetapkan melalui peraturan Gubernur (Pergub) no 5 tahun 2015, didalam rencana aksi ada 16 kegiatan yang akan dilakukan bersama-sama oleh pemerintah pusat, Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan perusahaan, rencana aksi untuk melakukan pencegahan Karlahut," kata Plt Gubri H.Arsyadjuliandi Rachman.
" Dalam SK yang diterima perusahaan sudah tercantum agar perusahaan menjaga lingkungannya. Kita akan mengecek ulang semua peralatan yang ada di perusahaan sektor perkebunan dan Kehutanan , seperti sekat kanal atau Water Management, Tower pemantau api dan lainya, bila ada perusahaan yangmelanggar akan dikenakan sangsi administrasi."
Dalam kesempatan ini kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Fadrizal Labay
mengatakan, dari 61 perusahaan HPH dan HTI di Riau, hanya ada 22 perusahaan yang memenuhi standar untuk rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
"Kami sudah melakukan investigasi dan memonitoring terhadap 61 perusahaan diantaranya 3 HPH dan 58 HTI, hanya 22 sudah siap melaksanakan rencana aksi ini," kata Fahrizal Labay pada saat diwawancarai awak media setelah acara Rapat Koordianasi penanggulangan Karhutla.
Plt Gubri H. Arsyadjuliandi Rachman pada kesempatan ini juga menghimbau
kepada Bupati dan Walikota di provinsi Riau agar mempersiapkan peraturan
daerah untuk menjadikan pedoman rencana aksi seperti yang dilakukan pemprov Riau saat ini.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi