PENANGGULANGAN KARHUTLA

Dari 61 Perusahaan HPH dan HTI , Cuma 22 Perusahaan Penuhi Standar

Riau | Senin, 19 Oktober 2015 - 20:07 WIB

Dari 61 Perusahaan HPH dan HTI , Cuma 22 Perusahaan Penuhi Standar

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengumpulkan perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di Provinsi Riau dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Riau, Senin (19/10/2015)..

Rakor penanggulangan Karhutla ini diselenggarakan guna melaksanakan

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

aksi pencegahan kebakaran hutan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) no 5

tahun 2015. Rakor dihadiri  perwakilan dari 145 perusahaan di sektor

perkebunan dan kehutanan, Satgas Karhutla Pusat, Kolonel Inf Dwi Suharjo,

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda prov Riau, Ahmadsyah Harrofie, Bupati Kampar, H.Jefri Noer, Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay, Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau, Yulwiriati Moesa, dan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Muhibul Basyar, bertempat di ruang Melati kantor Gubernur Riau Pekanbaru.

Dalam rencana aksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) no 5

tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Dimana pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan rencana aksi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang berada di kawasan gambut dalam, dan memastikan melaksanakan tata kelola air (water management) untuk memastikan gambut tetap basah dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan, Perusahaan harus patuh menjalankan kewajiban dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan akan dilaksanakan penegakan hukum adminstrasi apabila tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook