Ia diduga bersama dua tersangka lainnya dalam kasus ini, Direktur PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis M Nasir melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. ’’Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar,’’ kata Syarif.
Atas perbuatannya, Amril Mukminin disangkakan
melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12
huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(muhammadridwan)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga