’’Tersangka AMU, sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning,’’ kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kamis (16/5/2019).
Syarif menyebutkan proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Ia menyebutkan Amril menerima uang semenjak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
’’Pada Februari 2016, sebelum AMU menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri Sei Pakning multi years tahun 2017-2019,’’ kata Syarif.
Seusai Amril menjabat sebagai bupati, terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek segera menandatangani kontrak. Hal itu pun disanggupi oleh Amril. ’’Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka AMU telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019,’’ katanya.
KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya.