Dia menyebutkan sebelumnya kasus ini sudah bergulir ke ranah hukum karena dipersoalkan orang lain yang merupakan saksi pelapor atas nama Jimmy dkk. Dalam sidang PTUN putusannya mengatakan SK Menteri Kehutanan dan izin lokasi dan IUP yang dikeluarkan Bupati Siak adalah sah secara hukum. Kemudian putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang dimenangkan PT DSI dalam perkara perdata dan salah satu pertimbangan putusan hakim adalah SK Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan.
’’Yang berhak mengatakan SK Menhut tidak berlaku adalah menteri kehutanan selaku yang mengeluarkan surat, sebagaimana diklarifikasi oleh direktur planologi,’’ katanya.
Sebagaimana diberitakan, persoalan ini merupakan persoalan lama menyusul keluarnya SK 17 dari Menteri Kehutanan tentang lahan seluas 13.532 hektare di Kabupaten Siak. Ternyata setelah PT DSI mengurus izin lokasi, izin usaha perkebunan ke Bupati Siak dan permohonan HGU kepada BPN pusat, ada perusahaan lain di lahan itu yakni Jimmy dan kawan-kawan di PT Karya Dayun yang menggarap lahan di lokasi itu seluas lebih kurang 1.300 hektare. Akibatnya terjadi permasalahan yang kemudian dibawa ke berbagai jalur hukum termasuk dugaan pemalsuan surat.(fas)