KATA KUASA HUKUM PT DSI

Saksi Sebut Tidak Tahu Apa yang Dipalsukan Terdakwa

Riau | Senin, 06 Mei 2019 - 20:21 WIB

Saksi Sebut Tidak Tahu Apa yang Dipalsukan Terdakwa
Kuasa Hukum Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Teten Effendi, Yusri Sabri SH MH, Senin (6/5/2019) memperlihatkan SK Menteri Kehutanan yang menjadi persoalan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Siak.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kuasa Hukum Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak Teten Effendi dari kantor advokat Yusril Sabri & Associates menyampaikan penjelasan tentang kasus kliennya.

Penjelasan ini disampaikan kepada sejumlah wartawan menanggapi pemberitaan berbagai media massa terkait kedua kliennya yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Siak atas dakwaan pemalsuan surat izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI, terhadap lahan di Kabupaten Siak.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemberitaan ini menjadi ramai sejak ada informasi dari Kejaksaan Tinggi Riau yang menyebutkan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Bupati Siak, Arwin AS SH dari Polda Riau.

Informasinya bertambah ramai karena kemudian ternyata Polda Riau menyebutkan tidak ada menetapkan tersangka baru atas nama  Arwin AS. Polda menyebut tersangka, yang kini sudah disidangkan masih dua orang.

’’Pemberitaan tersebut tentu saja turut mencantumkan kasus klien kami yang didakwa melakukan pemalsuan surat. Di sini perlu kami luruskan bahwa sidangnya sudah berjalan tiga kali dan kini masuk ke dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Yusril Sabri di kantornya, Senin (6/5/2019). Dia turut didampingi Abdul Heris Rusli SH MH dan menyebutkan pembelaan mereka lakukan turut bersama Aksar Bone SH MH.

Yusril menjelaskan, fakta persidangan menyebutkan dari kesepuluh saksi yang dihadapkan di pengadilan, saat ditanya apa yang dipalsukan terdakwa Teten dan Suratno serta bagaimana cara memalsukan surat izin pelepasan lahan, para saksi mengatakan tidak tahu apa yang dipalsukan.

’’Bahkan saksi mengatakan izin berdasarkan surat Menteri Kehutanan RI No 17/Kpts-II/1998 tersebut tidak dipalsukan. Waktu menjadi saksi Pak Arwin mengatakan benar bahwa dia menandatangani surat izin yang menyangkut kewenangannya sebagai bupati mengeluarkan SK berdasarkan SK Menteri Kehutanan yang hingga tahun 2010 tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan dan tetap berlaku sebagaimana penegasan dari Surat Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Departemen Kehutanan RI tanggal 26 April 2010 nomor S.243/KUH-3/2010,’’ ujar Yusril. Sidang akan berlanjut Selasa 7 Mei 2019 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook