“Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Riau melakukan pendampingan terhadap tiga kabupaten di Riau yakni Kepulauan Meranti, Bengkalis dan Rokan Hilir, khususnya dalam penyusunan peraturan bupati tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang akan terus didampingi oleh konsultan individual yang berada di ibu kota kabupaten masing-masing,” kata Yumnawarni.
Disebutkannya, keluaran yang ingin dicapai dalam kegiatan pendampingan adalah pertama, pelaksanaan skema IMB sesuai amanat Permen IMB terbaru. Kedua, inisiasi penerbitan SLF dan yang ketiga inisiasi pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung dan Pengkaji Teknis.
Ada beberapa permasalahan yang tercatat bagi satker sehingga belum dilaksanakannya implementasi perda ini yakni pertama, masih terikat dengan belum adanya perda RTRW di kabupaten dan kota. Kedua, keterbatasan SDM, baik kualitas dan kuantitas maupun keterbatasan dana.
Ketiga, institusi terkait penyelenggara bangunan gedung begitu beragam dan di beberapa daerah ditemukan masih belum dapat berkoordinasi dengan baik. Keempat, belum tersosialisasinya peran kemitraan masyarakat dan pemda dalam bentuk TABG dan pengkaji teknis untuk mendukung penyelenggaraan bangunan gedung. Kelima, OPD dinas yang berubah termasuk personel yang menanganinya.(fas)