Implementasi Perda Bangunan Tidak Mudah, Namun Harus Dilaksanakan

Riau | Kamis, 19 Juli 2018 - 18:09 WIB

Implementasi Perda Bangunan Tidak Mudah, Namun Harus Dilaksanakan
Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Ir Zulkifli Rahman MP (tengah) dan Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Riau, Yumnawarni ST MT foto bersama peserta usai pembukaan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang bangunan gedung. Perda itu sebagai turunan dari Undang-undang 2002 tentang Bangunan Gedung, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya. 

Namun disadari bahwa implementasi dari perda itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saat menerapkannya bisa saja menemui kendala. Tetapi, perda itu tetap harus dilaksanakan. Karenanya diperlukan bimbingan teknis terhadap instansi yang berwenang dalam menerapkan perda tersebut. 

“Untuk implementasinya diperlukan komitmen dan usaha bersama. Salah satu yang dihadapi adalah bedlum adanya perda tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di kabupaten/kota. Yang baru disahkan itu adalah RTRW Provinsi Riau. Ketiadaan perda RTRW ini memang bisa menjadi kendala, misalnya dalam hal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Ir Zulkifli Rahman MP saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Perda Bangunan Gedung Provinsi Riau yang dilaksanakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Riau.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kegiatan yang berlangsung Kamis (19/7/2018) itu dihadiri peserta dari Kabupaten Meranti, Bengkalis dan Rokan Hilir. Zulkifli menyebutkan, tantangan ke depan pasca penetapan perda bangunan gedung di daerah adalah melaksanakan implementasinya secara menyeluruh dan perbuahan paradigma dalam penyelenggaraan bangunan gedung sesuai amanat UU Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Bangunan Gedung dan perda.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Riau sebagai perpanjangan tangan Direktorat Bina Penataan Bangunan yang pada tahun ketiga ini terus melakukan kegiatan pendampingan guna mendorong kabupaten/kota  dalam rangka akselerasi dan percepatan implementasi perda,” kata Zulkifli. 

Di kesempatan yang sama, Kepala Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Riau, Yumnawarni ST MT menyebutkan, bimbingan teknis diadakan dalam rangka pendampingan implementasi pada kabupaten dan kota yang sudah memiliki perda bangunan gedung. Acara ini sebagai tahapan lanjutan setelah dilakukannya konsolidasi awal di Jakarta 7-9 Mei lalu. Dan setelah itu akan dilaksanakan rapat-rapat pembahasan yang juga akan difasilitasi oleh Satker PBL Riau.
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook