Pendaftar Seleksi CPNS Membeludak

Riau | Selasa, 12 September 2017 - 15:31 WIB

Pendaftar Seleksi CPNS Membeludak

Dengan sistem itu pelamar bisa langsung mengetahui apakah nilainya lolos nilai ambang batas setelah ujian selesai. Ujian SKD terdiri dari tiga aspek dan memiliki passing grade sendiri-sendiri. Pemerintah menetapkan passing grade untuk tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 143 poin, tes intelegensia umum (TIU) sebesar 80 poin, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 75 poin.

Ketika ada peserta yang nilai ujiannya di bawah nilai ambang batas itu, maka otomatis dinyatakan tidak lolos SKD. Sedangkan jika nilainya di atas passing grade itu, akan dilakukan pemeringkatan untuk kemudian masuk dalam seleksi kompetensi bidang (SKB). Tidak semua peserta yang lolos SKD akan mengikuti SKB. Sebab masing-masing instansi hanya mengambil peserta dengan nilai SKD terbaik saja. Ketentuannya adalah yang lolos SKB tiga kali dari formasi yang disiapkan. Misalnya formasi yang tersedia hanya 1 kursi, maka untuk SKB diambil tiga orang dengan nilai tertinggi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida menuturkan akan membuat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian atau lembaga yang melakukan rekrutmen CPNS gelombang kedua. Pertemuan tarsebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi selama proses rekrutmen hingga ujian.

”Rencananya Jumat (15/9). Kami akan sampaikan pula hasil evaluasi pendaftaran pada tahap pertama,” ujar Laode, Senin (11/9).

Lebih lanjut, Laode menuturkan kementerian atau lembaga yang tidak membuka pendaftaran pada hari pertama kemarin bisa dianggap melakukan maladministrasi. Mereka harus menambah waktu pendaftaran sesuai dengan informasi awal yang telah disebarkan kepada publik. Yakni mulai kemarin hingga 25 September atau 15 hari.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook