Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal

Riau | Senin, 04 September 2017 - 15:49 WIB

Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal
ILUSTRASI

Ditambahkan Bupati Pelalawan dua periode ini, bahwa sampai saat ini, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam perda tersebut. Dan jika segala daya upaya dalam pengisian lowongan kerja tersebut telah dilakukan, namun belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, maka perusahaan baru diperbolehkan mencari tenaga kerja dari daerah lain, setelah mendapat izin dari kepala daerah.

‘’Jadi semestinya, jika suatu perusahaan tengah membuka lowongan kerja, maka para perusahaan ini seharusnya wajib melapor kepada Pemkab Pelalawan melalui Disnakertrans Pelalawan. Sehingga dengan begitu, para naker lokal yang ada di lokasi perusahaan itu bisa secepatnya diberdayakan,’’ ucapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakannya, bagi pengusaha wajib mengupayakan secara bertahap dalam lima tahun pertama pengisian lowongan kerja di perusahaannya dan harus diisi oleh tenaga kerja lokal minimal 25 persen. Kemudian di lima tahun kedua minimal harus 50 persen tenaga kerja lokal.  ‘’Ini artinya naker lokal memiliki porsi 75 persen secara bertahap,” tutupnya.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook