KABUPATEN BENGKALIS

Komisi III Minta Bupati Evaluasi Tambahan Penghasilan Pengawai

Riau | Minggu, 13 Maret 2016 - 19:07 WIB

Amril mengisyaratkan, dalam evaluasi tersebut, nantinya TPP diberikan pada ASN benar-benar harus sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, realistis dan memiliki indikator yang jelas. Namun demikian dia juga mengisyaratkan kalaupun ada Bagian atau SKPD yang beban kerja atau tanggungjawabnya dinilai memang lebih berat, sah saja kalau TPP yang diberikan lebih tinggi.

“Namun tentu tidak boleh besarannya sampai dua atau tida kali lipat dari ASN atau pejabat di level yang sama. Apalagi malah lebih tinggi dari pejabat yang eselonnya lebih tinggi sebagaimana dalam Perbup No 56/2015. Hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena akan mempengaruhi kinerja dan disiplin kerja ASN atau pejabat yang lain. Makanya akan kita evaluasi,” janjinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Masih kata Amril, perlu dilakukannya evaluasi tersebut, selain dalam Perbup itu juga terdapat beberapa kesalahan redaksional, karena bisa saja dalam satu SKPD sebenarnya menurut aturan tak semua ASN berhak menerima TPP. Tetapi hanya ASN di Bidang-Bidang tertentu saja. Namun dalam kenyataannya hal demikian belum diatur dalam Perbup No 56/2015 secara rinci.

“Misalnya di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Kalau aturannya belum berubah, sepengetahuan kami TPP hanya diberikan untuk ASN yang melayani PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bukan semuanya. Hal seperti inilah yang nantinya akan dikaji tim kecil itu, sehingga tidak menyalahi aturan. Sebab kita tidak ingin TPP yang diberikan itu menjadi temuan pemeriksaan dan harus dikembalikan ASN yang menerimanya,” tutup Amril.

Di bagian lain, kepada SKPD yang pemberian TPP-nya diatur dalam Perbup No 56/2015, Amril berharap untuk sementara tidak membayarkannya sampai selesainya perubahan aturan dimaksud.(MXH)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook