KABUPATEN BENGKALIS

Komisi III Minta Bupati Evaluasi Tambahan Penghasilan Pengawai

Riau | Minggu, 13 Maret 2016 - 19:07 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)-  Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Struktural, tidak terkecuali di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nor 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pasalnya, besaran TPP tersebut sangat diskriminatif dan jauh rasa keadilan. Sebagai contoh, TPP untuk Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah, jumlahnya hampir tiga kali lipat dibandingkan Kabag lainnya, kecuali Kabag Hukum dan Perlengkapan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan Perbup itu, TPP untuk Kabag Keuangan Rp 27.900.000 per bulan. Sementara Kabag Hukum dan Perlengkapan masing Rp 13.900.000 dan Rp 16.100.000 per bulan. Sedangkan Kabag lainnya hanya Rp 10.700.000 per bulan.

Tak hanya itu, ternyata TPP untuk pejabat eselon IVa atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Bagian Keuangan juga ternyata lebih tinggi dari Kabag di Bagian lain. Ingin tahu berapa TPP untuk Kasubag di Bagian Keuangan? Yaitu Rp. 16.300.000 atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan TPP Kasubag di Bagian lainnya. Begitu pula TPP pejabat eselon IVa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, ada yang lebih tinggi dari Kabag yang merupakan pejabat eselon IIIa.  

Selain ASN, Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto juga meminta Bupati untuk mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) No 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Alasannya sama, disamping diskriminatif Perbup tersebut dinilainya juga memberatkan keuangan daerah.

”Bagaimana mungkin staf ASN non eselon TPP yang diterimanya bisa sama dengan Kepala SKPD. Padahal secara tanggungjawab Kepala SKPD itu lebih berat. Kita mendesak supaya Perbup yang diskriminatif tersebut dievaluasi ulang, kalau perlu dibatalkan,” ujar Rianto, beberapa waktu lalu.

Terkait dengan adanya aspirasi tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan akan segera mengevaluasinya. Katanya, saat ini dia tengah mempelajari isi Perbup No 56/2015 tersebut dan akan mengkoordinasikannya dengan Sekretaris Daerah.

“Secepatnya. Sesuai amanat Pasal 7 ayat (3) Perbup No 56/2015, kita akan segera bentuk tim kecil dengan Keputusan Bupati untuk itu. Pokoknya akan kita sesuaikan, sehingga selain agar tidak memunculkan kecemburuan sosial satu sama lain, baik itu antar bagian maupun antar SKPD, supaya pemberian TPP itu juga benar-benar sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Amril, Jum’at (11/3) lalu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook