MUTASI JABATAN

Dikritik Warga, Bupati Amril Langsung Respon dan Menjawab

Riau | Jumat, 11 Maret 2016 - 14:58 WIB

Dikritik Warga, Bupati Amril Langsung Respon dan Menjawab

Terkait dengan ada pendapat bahwa Mendagri telah menganulir larangan tersebut dan membolehkan Kepala Daerah melantik para pejabat yang dianggap penting dan mendesak kendati belum sampai 6 bulan usai pelantikan, Amril mengatakan, hingga saaat ini dirinya belum memperoleh pemberitahuan secara resmi.

Masih menurut Amril Mukminin, adanya pihak yang mengatakan larangan mutasi 6 bulan oleh Kepala Daerah pasca pelantikan telah dianulir, karena yang bersangkutan mengutip statement Mendagri pada 22 Februari 2016 lalu yang dipublikasikan sejumlah media tidak secara komprehensif atau utuh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Baca betul baik-baik pernyataan Mendagri tersebut. Seingat kami dalam berita itu tidak ada Mendagri berkata menganulir ketentuan dalam Pasal 162 ayat (3) UU 8/2015. Tak mungkin ketentuan peraturan perundang-undangan jadi batal demi hukum karena sebuah pernyataan saja," ungkap Amril.

Sebaliknya, menurut Amril, dalam pernyataan tersebut Mendagri justru mengingatkan agar Kepala Daerah hasil Pilkada serentak yang baru dilantik harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik itu UU No 8/2015 maupun UU tentang Aparatur Sipil Negara (UU No 5/2014), kalau ingin melakukan mutasi.(MXH)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook