MUTASI JABATAN

Dikritik Warga, Bupati Amril Langsung Respon dan Menjawab

Riau | Jumat, 11 Maret 2016 - 14:58 WIB

Dikritik Warga, Bupati Amril Langsung Respon dan Menjawab

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dilingkungan Pemkab Bengkalis menuai kritikan, dan tentunya kritikan itu langsung keluar dari mulut  warga Bengkalis yang menginginkan mutasi jabatan bagi Plt. Disdik Bengkalis dan Asisten Perekonomian, Pembangunan Setdakab Bengkalis. Keinginan warga itu langsung tertuju kepada kepala daerah yang baru Amril Mukminin-Muhammad.

Salah seorang warga Suhaimi, SH, Kamis (11/3) kemarin berharap Bupati segera melakukan mutasi. Keinginan warga Bengkalis didasarkan karena menurutnya Mendagri telah menganulir larangan 6 bulan untuk melakukan mutasi tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ada jabatan eselon II sampai saat ini masih dijabat oleh Plt, dan kita anggap jabatan tersebut sangat penting dan mendesak untuk dijabat oleh pejabat definitif. Seperti jabatan Kepala Dinas Pendidikan, saat ini masih dijabat oleh Plt ( H Heri Indra Putra) yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan," ujar Suhaimi.

Menyikapi hal itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin memberikan apresiasi atas keinginan sejumlah pihak yang memintanya untuk segera melantik sejumlah pejabat guna mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong atau yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Sejumlah jabatan penting yang saat ini masih dijabat Plt itu antara lain, Kepala Dinas Pendidikan (oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra), Asisten Tata Praja (Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Hukum dan Politik Hj Umi Kalsum), dan Asisten Administrasi Umum (Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pemerintahan H Hermanto Baran). Begitu pula sejumlah jabatan eselon III.

Meskipun mengapresiasi, Amril mengatakan, dalam waktu dekat aspirasi tersebut belum memungkinkan untuk dilakukannya. Alasannya, karena hal itu memang tidak diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang.

"Khususnya pasal 162 ayat (3) yang menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” papar Amril, Jum’at (11/3), seraya mengutip bunyi pasal tersebut.

Selain itu, imbuhnya, juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.

Dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia serta tembusannnya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri itu, imbuh Amril, MenPAN & RB mengingatkan para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook