PASIR PANGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan PT PLN (Persero) Wilayah Riau Kepulauan Riau Area Pekanbaru, Kamis (25/2) petang melaksanakan kesepakatan untuk menertibkan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di aula lantai III Kantor Bupati Rohul.
Kesepakatan bersama itu dalam rangka efesiensi daya terpakai dan perolehan pajak penerangan jalan oleh Pemkab Rohul. Kesepakatan ini berdasarkan hasil rapat antara Pemkab Rohul yang dihadiri Asisten II Setda Rohul H Syaipul Bahri SSos MSi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Rohul Drs Yusmar MSi beserta Staf.
Hadir Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Rohul Asri SE, Kabid PAD Syaiful SP dan Sekretaris Satpol PP Mayusri. Sementara dari pihak PT PLN hadir Asisten Manajer Pelayanan dan Administrasi PT PLN WRKR area Pekanbaru Joy Mart S Sihaloho, Manajer PT PLN Rayon Pasirpengaraian Andhy Prasetiawan dan Supervisor Tekhnik Romi Harmiko.
Isi kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu dan GM PT PLN (Persero) WRKR area Pekanbaru. Asisten II Setda Rohul H Syaipul Bahri SSos MSi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam rangka meningkatkan pelayanan oleh Pemkab Rohul dan PT PLN di Kabupaten Rohul, khususnya pada bidang PJU dan PPJ.
Syaiful menjelaskan, kesepakatan bersama ini hendaknya dirumuskan dengan sebaik-baiknya, karena menyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak. ’’Kita berharap dengan kesepakatan ini berbagai hal yang menyangkut dengan pelayanan kelistrikan dapat dijelaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat. Pihak Distamben dan instansi terkait dapat merumuskannya dengan baik,’’jelas mantan Camat Ujungbatu itu.