BANGKINANG KOTA (RIAUPOS.CO) - Juswari Umar Said SH MH dan Boy Gunawan SH selaku kuasa hukum H Jefry Noer SH menegaskan, bahwa tidak ada mediasi dalam hal kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah ia laporkan ke Polda Riau, dimana terlapor adalah Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kampar Repol SAg.
Demikian disampaikan oleh Juswari Umar Said SH MH dan Boy Gunawan SH, Rabu (24/2) di Bangkinang Kota. ‘’Kami sudah bertemu klien kami. Proses laporan ini akan diikuti hingga ke meja hijau. Kami menghormati proses hukum yang sudah mulai berjalan sejak dilaporkannya kasus tersebut,’’ ungkapnya.
Juswari mengatakan bahwa persoalan yang terjadi saat ini merupakan persoalan pribadi dan murni pidana. ‘’Untuk itu, kami mengimbau masyarakat dapat memahami persoalan ini, mari kita hormati proses hukum ini. Sebab, kasus ini merupakan kasus pidana murni yang diduga melibatkan seseorang, sehingga jangan sampai hendaknya masuk ke ranah politik,’’ ucapnya.
Ditegaskannya, laporan yang disampaikan oleh kliennya ke Polda Riau sudah sesuai dengan jalur yang seharusnya. Bila ada terjadi dugaan tindak pidana. maka tentu harus dilaporkan ke polisi, bukan pihak lain.
‘’Mengenai pembahasan lebih lanjut tentang pokok perkara, lebih baik ikuti saja proses hukum. Sebab membangun opini di luar persidangan tidak akan memiliki nilai yuridis. Urusan bersalah dan tidak bersalah biarlah majelis hakim di pengadilan yang memutuskan,’’ ujarnya.