TUNTUT KASUS KARHUTLA PT LIH

Massa Gempur Datangi Pengadilan

Riau | Rabu, 17 Februari 2016 - 10:29 WIB

“Untuk itu, maka kami mendesak agar aparat hukum tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus Karlahut PT LIH. Jadi, tindak siapapun yang terlibat dalam kasus Karlahut ini. Khususnya kasus karlahut PT LIH, kami mendesak agar penegak hukum dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa Frans Katihotang sehingga dapat memberikan efek jera bagi perusahaan perusak lingkungan lainnya. Dengan demikian, maka tentunya kami berharap seluruh daerah di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Pelalawan dapat terbebas dari bencana kabut asap dampak dari Karlahut ditahun 2016 ini serta tahun-tahun kedepannya,” ujarnya.

Usai menyampaikan orasinya, massa menunggu kedatangan pimpinan PN Pangkalankerinci.  Namun, karena dinilai dapat mengganggu proses persidangan yang sedang berjalan, maka pihak PN Pangkalankerinci menggelar dialog terbatas bersama para massa lantai II PN Pangkalankerinci.

“Ya, tadi kami sudah menggelar pertemuan bersama para massa dari Gempur ini. Dan tentunya, kita menampung tuntutan massa Gempur ini untuk disampaikan kepada para Majelis Hakim. Pasalnya, proses persidangan serta status tahanan terdakwa Karlahut PT ILIH ini merupakan kewenangan para Majelis Hakim PN Pangkalan Kerinci,” tutup Humas PN Pangkalankerinci Bangun Sagita Rambe SH yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim PN Pangkalankerinci kepada Riau Pos, Selasa (16/2).(izl) 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook