PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Massa yang mengatasnamakan Gerakan anti mafia kebakaran lahan dan hutan Riau (Gempur), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan, Selasa (16/2) siang. Kedatangan sebanyak 15 massa Gempur ke Pangkalankerinci, untuk menggelar aksi damai dan unjuk rasa dibawah pengawalan ketat belasan personel Polsek Pangkalankerinci dan Polres Pelalawan.
Dalam aksi unjuk rasa ini, Korlap Gempur Jumri Harmadi menyampaikan orasinya yang meminta agar para aparat hukum dalam hal ini pihak majelis hakim PN Pelalawan dapat menegakkan supremasi hukum kepada perusahaan perusak lingkungan dan juga pembakar lahan dan hutan. Salah satunya seperti proses sidang terhadap terdakwa Frans Katihotang selaku Menager operasional PT LIH.
“Ya, kami meminta agar pihak majelis hakim PN Pelalawan dapat menegakkan supremasi hukum secara tegas terhadap para perusahaan perusak lingkungan seperti PT LIH ini.
Untuk itu, kami minta para hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa Frans Katihotang selaku manager operasional PT LIH yang telah terbukti merusak lingkungan yakni pembakaran lahan,” terangnya.
Selain itu, sambung Jumri, pihaknya juga mendesak agar aparat hukum dan ahli lingkungan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap lingkungan di areal HGU PT LIH yang diduga kuat telah melakukan ahli fungsi daerah aliran sungai (DAS) sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan sungai serta habitatnya.