Diungkapkannya, bahwa proyek cetak sawah yang dibiayai APBN ini diindikasi sarat dengan penyimpangan. Dimana syarat dan pelaksanaan cetak sawah ini diseleksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pertanian kabupaten Pelalawan.
“Jadi, proyek cetak sawah yang diindikasi terjadi penyimpangan ini terjadi pada 2012 dan tahun 2013. Dimana proyek cetak sawah ini dilakukan di sejumlah desa yang berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti dan Kecamatan Pelalawan. Dan dalam proyek cetak sawah ini, Pemerintah Pusat menggelontorkan bantuan anggaran dari APBN untuk pembukaan cetak sawah baru disejumlah desa tiga kecamatan tersebut melalui Dinas Pertanian Pemkab Pelalawan,” bebernya.
Ditambahkannya, bahwa dalam proyek cetak sawah ini, masing-masing kelompok tani (poktan) yang beranggotakan 50 orang petani, diberikan bantuan pembukaan cetak sawah seluas 2 hektare per orangnya dengan dana sebesar Rp10 juta perhektarenya.
Sehingga, setiap 1 poktan diberikan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk lahan seluas 100 hektare.