Untuk selanjutnya, kata Zaki, proses pelantikan PAW dua anggota DPRD Rohul tersebut diserahkan kepada Sekretariat DPRD Rohul untuk melakukan persiapan pelantikan sesuai dengan aturan dan mekanisme ada di DPRD Rohul.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (12/1) telah menyerahkan berkas pengajuan PAW dua Anggota DPRD Rohul ke Gubernur Riau melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Riau.
Hal itu, menindaklanjuti surat dari pimpinan DPRD Rohul yang diterima 31 Desember 2015 lalu terhadap PAW dua anggota DPRD Rohul itu, di antaranya Hj Nurzahara dari Fraksi Partai Demokrat dan Emilyadi dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Sebagai catatan, PAW anggota DPRD Rohul Hj Nurzahara menggantikan Nasrul Hadi ST MT, sedangkan PAW anggota DPRD Rohul Emilyadi menggantikan H Erizal ST yang masing-masing mengundurkan diri karena ikut mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Rohul 2015 lalu.(adv/a)