Bupati Kampar juga meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan Ir H M Syukur, Asisten Perekonomian dan Kesbang Nurbit untuk mempelajari sekaligus melaksanakan bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau dan Dubalang Kampar hasil kerja sama HTR ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar HM Syukur mengatakan bahwa areal hutan yang dipersiapkan merupakan Areal Hutan Produksi yang dapat dimohon untuk izin usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR).
Pencadangan lokasi HTR ini bersifat arahan, sehingga untuk mendapatkan data yang akurat, faktual, dan untuk menghindari konflik diperlukan adanya orientasi lapangan sebagai dasar pemberian IUPHHK-HTR.
Asisten Ekonomi dan Kesbang Nurbit mengatakan, lahan yang diperuntukkan sebagai lahan HTR telah tersedia sekarang. Mengenai tata cara pembangunan dan pengelolaan HTR, Nurbit bersama Kepala Dinas dan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi bersama Dubalang berjanji akan mencari formula atau rumusan yang tepat dalam pembagian tugas antara pihak yang ada dalam MoU nantinya.
Hal yang paling penting adalah posisi Bupati Kampar adalah pemegang Hak Hutan wilayah, karena Hutan tersebut ada di wilayah Kabupaten Kampar dan Bupati Kampar yang memberikan izin pembangunan HTR ini.(adv/a)