KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar bersama Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau tidak lama lagi akan menjalin kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 97/Menhut-II/2009 tentang pencadangan areal untuk pembangunan Hutan rakyat seluas 12.280 hektare di Kabupaten Kampar.
‘’Dengan demikian masyarakat sekitar hutan yang disediakan Pemkab Kampar tidak lagi menjadi penonton yang selama ini terjadi,’’ ungkap Bupati Kampar Jefry Noer ketika menerima perwakilan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau di Hotel Tiga Dara Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kamis (4/2).
Jefry Noer memaparkan, bahwa dengan adanya pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Pemkab Kampar dalam hal ini dapat membantu masyarakat berupa bibit tanaman apa saja yang nanti ditanam masyarakat secara berkelompok, dan dapat dinikmati hasil tanaman hutannya juga berkelompok.
Terkait MoU dengan Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia Provinsi Riau, Bupati Kampar meminta keterlibatan Dubalang Kampar dalam penyediaan atau mempersiapkan kelompok yang ada di desa. Sebab, di setiap desa ada 68 orang Dubalang dan Dubalang harus mencari dan menunjuk kelompok pengelola Hutan Tanaman Rakyat didesanya masing-masing.
‘’Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan sudah ada dan sudah cukup kuat untuk melaksanakan dan mengaplikasikan HTR ini, serta luas areal juga sudah ditentukan, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja,’’ kata Jefry Noer.