Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi, saat dikonfirmasi, Kamis (4/2) menegaskan bahwa seharusnya Pemkab Meranti lebih cepat mengeluarkan Perbup IMB. Sehingga nantinya hal-hal yang bersifat teknis bisa diatur dan dilaksanakan.
“Kita takut nanti ada pengingkaran-pengingkaran terhadap aturan-aturan yang ada di Perda IMB. IMB mengatur tentang izin mendirikan bangunan di Meranti, beda dengan tata ruang. jadi tak ada alasan untuk menunggu tata ruang,” tegasnya.
Menurutnya IMB tersebut juga menjadi sumber PAD Apalagi dengan kondisi saat ini terjadi ketidakstabilan anggaran daerah.(amy)