SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya akan mengatur secara teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum bisa diterbitkan. Hal itu karena menyangkut juga dengan tata ruang. Kepala Bagian Hukum Setdakab, Sudandri, Selasa (2/2) lalu mengakui bahwa Perda tentang IMB sudah selesai dikerjakan oleh DPRD. Namun pihaknya belum bisa menerbitkan Perbupnya.
Sehingga perda tersebut bisa dilaksanakan segera. “Memang perdanya sudah selesai dibahas. Tetapi kita belum buat Perbupnya,” ungkapnya.
Kenapa belum dibuat dan diterbitkan Perbupnya, Sudandri menjelaskan bahwa pihaknya juga perlu dasar dan pedoman dalam pelaksanaan IMB itu nantinya. Sebab yang mengatur tentang hal itu dan memiliki dasar yang lebih tinggi yakni Tata Ruang belum siap juga. “Makanya kita belum terbitkan,” ujarnya.
Dengan kondisi itu Perda IMB yang dibuat belum bisa dilaksanakan. Sehingga dasar pembangunan yang dilakukan terhadap sejumlah bangunan di Kota Selatpanjang dan sekitarnya masih mengacu aturan lama.