Berikut lima sikap PWI Provinsi Riau.
1.PWI RIAU BERSIKUKUH mempertahankan pasal 1 ayat 1Keputusan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1985, tanggal 23 Januari 1985, yang isinya ’’9 Februari Ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional’’.
2. PWI RIAU MENDESAK Dewan Pers dan masyarakat Pers Indonesia untuk menghormati sejarah Hari Pers Nasional (HPN) serta tidak mengutak-atik Tanggal Peringatan HPN yang sudah diperingati 33 Tahun lamanya.
3. PWI RIAU MENDESAK Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuat MOSI TIDAK PERCAYAkepada Dewan Pers, khususnya terhadap eksistensi Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo.
4.PWI RIAU MENDESAK Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo mundur dari jabatannya karena membuat gaduh pers nasional, nyata-nyata mengabaikan sejarah berdirinya pers tanah air serta berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40/1999.
5. PWI RIAU MENDESAK Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memperjuangkan Revisi Statuta Dewan Pers dan menetapkan pola rekruitmen anggota Dewan Pers dengan sistem proporsional. (rls)