PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan penangkapan F berkat kerja sama polisi dengan sipir Lapas Pekanbaru. Jahari memastikan akan mengambil tindakan tegas setiap napi yang terlibat.
''Pengungkapan pengedaran narkoba tersebut merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antarjajaran Kemenkum HAM Riau dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam hal ini pihak kepolisan,'' kata Jahari, saat dihubungi Sabtu (1/10/2022).
Jahari menegaskan, dirinya akan menindak tegas para pelaku di lingkungan Kemenkum Ham Riau jika terlibat. Hal itu sebegai komitmen pemberantasan peredaran narkoba.
''Kemenkum HAM Riau telah berkomitmen dan mendeklarasikan diri untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba. Baik itu di lingkungan satuan kerja maupun di dalam lapas dan rutan di Riau. Kami juga akan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba, baik dari petugas maupun bagi warga binaan (napi) yang terlibat,'' tegasnya.
Jahari menyebutkan, pihaknya kini melakukan pemeriksaan terhadap petugas di lapas. Apabila ada yang terlibat, dipastikan akan dipecat dan dikirim ke Nusa Kambangan.
''Jika petugas terlibat akan kami serahkan ke ranah hukum. Apabila terbukti maka segera diusulkan PTDH (pecat tidak dengan hormat, red) dan dipindahkan ke Nusa Kambangan,'' ungkapnya.
Sementara untuk napi yang terlibat, akan dipindahkan ke sel khusus di Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang sengaja disiapkan khusus untuk narapidana yang membangkang.
''Warga binaan yang masih mencoba mengendalikan narkoba dari dalam lapas, akan segera kami pindahkan ke BPN di Lapas Pekanbaru yang dilengkapi dengan sistem pengamanan maksimum. Proses lebih lanjut akan diusul pindah ke Lapas Maximum Security di Nusa Kambangan," tambah Jahari.
Senada, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap peredaran barang haram tersebut di lapas.
''Kami sudah berkomitmen, seluruh jajaran Lapas Pekanbaru akan terus bersinergi mengungkap dan membasmi peredaran narkoba di Pekanbaru," ujar Sapto, Jumat (30/9/2022).
Sapto juga menyebutkan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian. Dirinya akan melakukan upaya apapun agar lapas tidak lagi mendapat imej negatif di mata masyarakat karena persoalan peredaran barang haram tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Salah seorang pelaku merupakan terpidana kasus narkoba berinisial F yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menyebutkan, awalnya tersangka JRD (38) dan WS (34) yang ditangkap lebih dulu di Hotel Ratu Mayang Garden atas kepemilikan 17 ribu pil ekstasi dan 197,6 gram sabu-sabu, Senin (19/9/2022). Kemudian menyusul ditangkap RS (42) keesokan harinya
Ketika ketiga tersangka ini diinterogasi, kemudian didapati hasil yang mencengangkan. Ternyata jaringan ini dikendalikan oleh seorang berinisial F yang merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan yang tengah mendekam di Lapas Pekanbaru.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Riyan Fajri menambahkan, para tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Napi inisial F dijemput dari Lapas Pekanbaru untuk diperiksa polisi.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," tegas Fajri.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman