POLDA RIAU

Amankan 50 Ribu Batang Kayu Hasil Ilog di Meranti

Riau | Kamis, 01 Juli 2021 - 10:57 WIB

Amankan 50 Ribu Batang Kayu Hasil Ilog di Meranti
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama dengan Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menggelar ekspose pengungkapan perambahan hutan bakau dan penambangan pasir ilegal di perairan Riau dengan menghadirkan sejumlah tersangka di Pekanbaru, Rabu (30/6/2021). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

(RIAUPOS.CO) - Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairdu) berhasil menggagalkan aksi penyeludupan batang kayu hasil illegal logging (ilog) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun jumlah kayu yang berhasil diamankan terbilang fantastis.

Yakni sebanyak 50 ribu batang. Hal itu diketahui dalam sebuah ekspose yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (30/6).


Dikatakan Irjen Agung, pengungkapan ini awalnya bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menarik kayu ilegal dari perairan Kabupaten Meranti. Atas informasi itu, aparat melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Alhasil, petugas berhasil mencegat kapal membawa kayu di Perairan Selat Padang, Kecamatan Tasik Putri Kayu, Jumat (7/5) lalu. Berselang 16 hari kemudian, kembali dilakukan penangkapan kapal yang tengah menarik kayu di Perairan Selat Ringgit. Kemudian di Perairan Topang, Kecamatan Rangsang pada Selasa (25/5) dan Senin (14/6).

Setelah ditelusuri, ternyata 6 kapal yang mengangkut kayu olahan ini, tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Lebih jauh disampaikan Kapolda, total kayu yang diamankan berjumlah sebanyak 50 ribu batang. Dengan jenis kayu berupa batang kayu bakau berjumlah 71 meter kubik dan 52 meter kubik kayu olahan jenis Meranti.

“Jumlah kayu ilegal yang diamankan sebanyak 50.000 batang. Kayu-kayu ini diperoleh para tersangka secara ilegal dengan melakukan penebangan liar di Kepulauan Meranti,” ungkap Kapolda.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah sebanyak tujuh orang. Bersama para tersangka juga turut diamankan 6 kapal yang digunakan para pelaku mengangkut kayu tersebut. Adapun para tersangka yakni LS, SZ, MA selaku nahkoda kapal, BI selaku pemilik kayu serta SY dan AD selaku pemilik dan nahkoda kayu.

Sedangkan untuk penangkapan, melibatkan kapal milik Ditpoairud Polda Riau yakni KP Kedidi, KP Punai, KP I-1001, KP IV-2003 dan tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau. Dari pengakuan para tersangka, rencananya kayu tersebut akan dikirim ke berbagai lokasi salah satunya negara Malaysia, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan di sekitar wilayah Provinsi Riau.

‘’Selain dikirim ke Malaysia, untuk di Riau sendiri kayu itu akan dijual di Kabupaten Inhil dan Kabupaten Bengkalis,’’ sambung Kapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Mereka terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(kom)

 

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook