PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ditreskrimsus Polda Riau berupaya merampungkan, berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1. Selain itu, penyidik juga mengklaim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Pengusutan dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Pemkab Kampar, bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu, Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut didapati bahan keterangan dalam pengeloaan dana BOK untuk Pukesmas Kampar Kiri Hulu 1 pada tahun 2015-2018 telah terjadi penyelewengan. Adapun dengan cara para bidan desa yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Kepuskesmas dan bendahara diduga tidak transparan.
Wakil Dirreskrimsus Polda Riau, Fibri Karpiananto dikonfirmasi mengaku, telah mengirimkan SPDP perkara tersebut ke Kejaksaan. Dikatakan dia, surat tersebut dikirim pada akhir bulan lalu. “SPDP itu (terbit) tanggal 28 Mei, dan dikirim ke Kejati Riau tanggal 29 Mei 2020. SPDP Nomor : SPDP/24/V/2020/reskrimsus,” ungkap Fibri kepada Riau Pos, Selasa (30/6).
Disampaikannya, penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional BOK di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1, masih dalam proses penyidikan. Saat ini, sebut mantan Kapolres Kuansing, pihaknya tengah merampungkan berkas perkara tersebut. “Masih proses penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspiduan menyebutkan, pihaknya belum menerima SPDP tersebut dari penyidik Korps Bhayangkara Riau. “Kami belum ada terima SPDP terkait perkara itu (dugaan korupsi pengelolaan dana BOK, red),” ungkapnya.
Dikatakan Muspiduan, jangka waktu pengiriman diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 tertanggal 11 Januari 2017 lalu. Yang mana, disampikannya, SPDP dikirimkan paling lama tujuh hari setelah perkara dinaikan ke tahap penyidakan. “Sesuai aturan MK, SPDP itu dikirimkan penyidik paling lama tujuh hari ke Kejaksaan. Tapi hingga kini kami belum terima SPDP itu,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.
Ada dugaan Tipikor pengeloaan dana BOK dilakukan pengeloaan keuangan di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu. Lalu, cara memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara.
Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen, beberap waktu lalu Saat itu, terlihat satu unit mobil milik UPTD Instalasi Farmasi Diskes Kampar di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Mobil box warna putih dan hitam berplat merah dengan nomor polisi BM 8546 F itu membawa dokumen terkait JKN dari sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada di Kabupaten Kampar. Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Puskesmas untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajeman Puskemas.(rir)