BENGKALIS (RIAUPOS.CO ) - Warga Negara Asing (WNA) asal Cina bernama Zhang Shu Sheng dan Zang Yi duduk di kursi ‘pesakitan’ Pegadilan Negeri Bengkalis sebagai terdakwa. Kedua WNA Cina ini didakwa menyalahgunakan izin tinggal,sehingga harus berhadapan dengan hukum Indonesia.
Dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan izin tinggal, Kamis (31/5) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan sekaligus menghadirkan dua orang saksi. Dalam surat dakwaan JPU Zikrullah disebutkan, jika Ahad (4 /2) 2018 sekira pukul 19.00 WIB , kedua terdakwa diduga dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tempat tinggal yang diberikan kepadanya. Perbuatan terdakwa jelas sudah menyalahi undang-undang.
“Terdakwa Zhang Shusheng masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRC Nomor EB4077146, Visa Kunjungan dengan Nomor Index B211A dalam arti terdakwa pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama 60 hari hanya boleh melakukan kegiatan wisata, Sosial Budaya dan bukan kegiatan usaha bukan untuk bekerja. Namun ternyata keduanya melakukan aktifitas perdagangan pada sebuah rumah ruko yang mereka tempati di Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis,” ungkap JPU Zikrullah.
Selain itu, terdakwa Zhang Shushengyang datang ke Pulau Bengkalis pada Selasa (30/1) 2018 adalah untuk mengunjungi Zhang Yi yang merupakan anaknya. Tapi terdakwa malah ikut melakukan aktifitas perdagangan es krim bersama anaknya tersebut di ruko yang mereka tempati.
Dalam aktifitas perdagangan es krim di ruko tersebut kata JPU lagi,dua WNA Cina ini dibantu oleh 4 orang karyawan WNI. Tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Maria Widiya, Astuti dan Robi Ikhsan, menceritakan jjka pada Ahad (4/2) mereka membeli es krim ditempat terdakwa, namun saat ditanya berapa harga es krim, terdakwa tidak dapat menjawab dan memberikan bahasa isyarat dengan memperlihatkan harga dengan mesin kalkulator. Mereka datang ingin membeli beberapa bungkus.(evi)