PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)----Satreskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap ED (40), warga Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Rabu (30/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Simpang Kualo, Kecamatan Pangkalankerinci.
Lelaki yang telah memiliki dua orang istri ini, ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja berinisial DS (17) warga Kecamatan Bunut yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas Polres Iptu Maraden Sijabat, Kamis (31/5) membenarkan mengamankan ED. ED ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban berinisial SS (46) warga Kecamatan Bunut, Sabtu (26/5) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari hasil visum yang dilakukan, diketahui ada bekas luka pada alat vital korban akibat gesekan benda tumpul. Kemudian tersangka ED langsung kami tangkap,” terang Paur Humas Polres.
Diungkapkan mantan Kanit Intel Polsek Pangkalan Kerinci ini, bahwa dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka ED, mengakui segala perbuatannya. Dimana tersangka mengaku tergiur melihat postur tubuh korban yang sebenarnya lebih pantas menjadi anaknya, saat bertemu secara langsung setelah sepekan terakhir berkenalan melalui Facebook.
“ Jadi awalnya pada 19 Mei lalu, korban DS (17) warga Kecamatan Bunut mengenal tersangka ED melalui Facebook. Lalu keduanya sepakat membuat janji untuk bertemu pada Sabtu (26/5) malam,” ujarnya.
Setelah korban dan tersangka bertemu di depan masjid Kecamatan Bunut, tersangka ED mengajak korban DS untuk jalan-jalan menuju Kelurahan Sorek, menggunakan sepeda motor milik tersangka. Namun, baru menempuh perjalanan selama 30 menit, tersangka ternyata membawa korban ke tempat yang sepi.(mng)