KPU Diminta Konsisten soal Pilkada Serentak

Politik | Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:08 WIB

KPU Diminta Konsisten soal Pilkada Serentak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari (kedua kiri) didampingi Komisioner KPU saat memberikan memberi keterangan terkait hasil pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU Republik Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. (JPG FOR RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa heran dengan wacana yang disampaikan Ketua KPU Hasim Asyari mengenai Pilkada Serentak 2024 yang diusulkan maju dari November ke September 2024. Karena itu, Guspardi meminta Hasyim untuk konsisten terkait pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.

"Jika pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekuensi dengan bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rekapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden, ini kan penuh resiko kalau pilkada dimajukan, " kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (30/8).


Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (8), jelas berbunyi bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

"Menggeser jadwal Pilkada tentu harus pula dengan merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," ucap Guspardi. Legislator asal Sumatera Barat itu lantas mengingatkan, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP pada 24 Januari 2022 lalu telah menyetujui pelaksanaan Pemilu, yakni Pilpres dan Pileg dilaksanakan 14 Februari 2024. Serta Pilkada serentak pada 27 November 2024.

"Kesepakatan tersebut diputuskan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang," tegas Guspardi. Guspardi menjelaskan, sebelum penepatan waktu Pemilu dan Pilkada diputuskan, pemerintah pernah mengusulkan Pemilu 15 Mei dan Pilkada 27 November 2024. Ketika itu, KPU tidak setuju dengan alasan waktu pelaksanaan yang terlalu dekat akan membuat beban kerja penyelenggara Pemilu lebih berat dan adanya tahapan Pemilu dan Pilkada yang tumpah tindih.

Bahkan, lanjut Guspardi, jika pemerintah tetap mengusulkan Pemilu 15 Mei 2024, KPU meminta pelaksanaan Pilkada diundur menjadi 19 Februari 2025. Namun, saat ini justru KPU malah mewacanakan Pilkada dimajukan ke September 2024.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook