Sidang Gugatan Bacaleg Eks Koruptor Masih Berjalan

Politik | Jumat, 31 Agustus 2018 - 12:20 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang gugatan 2 orang bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu masih berjalan. Proses persidangan yang berjalan saat ini, masih sebatas mendengarkan keterangan saksi. Baik dari penggugat, yakni bacaleg eks koruptor dan tergugat KPU Kabupaten Inhu. 

“Saat ini proses peradilannya masih dilaksanakan di Kabupaten Inhu oleh Bawaslu setempat,” kata Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa kepada Riau Pos, Kamis (30/8).

Ia memperkirakan putusan sidang akan dilaksanakan pekan depan oleh Bawaslu Inhu. Karena, sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawaslu sudah harus menuntaskan gugatan dalam kurun waktu 12 hari. 
Baca Juga :Tak Dikasih Uang Jajan

Lebih jauh disampaikan Neil, gugatan tersebut berawal dari 2 orang bacaleg yang tidak menerima dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Inhu. Atas dasar itu, bacaleg bersama partai yang merasa keberatan menggugat KPU Inhu ke Bawaslu kabupaten/kota. 

“Kemarin itu KPU memutus 2 orang bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian digugat. Bawaslu yang mempunyai hak ajudikasi kemudian menggelar sidang gugatan. Saat ini masih sampai mendengarkan keterangan saksi-saksi,” lanjut Neil. 

Ia menambahkan, alasan KPU me-TMS-kan kedua bacaleg tersebut dikarenakan tidak melengkapi syarat yang berlaku pada PKPU Nomor 20/2018. Keduanya disebut merupakan mantan napi korupsi. Selain itu, kedua bacaleg juga tidak menyerahkan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dari Pengadilan Negeri. 

“Yang bersangkutan kata KPU juga tidak menyerahkan syarat berupa pengumuman di media masa bahwa pernah menjadi terpidana kasus korupsi,” tambahnya.

Beranjak ke Kabupaten Kuantan Singingi, gugatan bacaleg eks terpidana korupsi yang ditolak KPU dinyatakan gugur oleh Bawaslu. Itu dikarenakan penggugat, tidak menghadiri panggilan Bawaslu Kuansing sebanyak dua kali. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, gugatan tersebut batal demi hukum.

Saat ditanya siapa dan dari partai apa saja bacaleg eks koruptor yang melakukan gugatan, Neil enggan menyampaikan. Ia beralasan proses persidangan masih berjalan hingga saat.

“Itu nanti kita lihat bersama-sama bagaimana putusan yang dibuat oleh Bawaslu Inhu,” tuntasnya. 

Sementara itu, di KPU tingkat provinsi saat ini ada setidaknya 3 orang bacaleg yang dilaporkan warga sebagai mantan terpidana korupsi. Ketiganya dilaporkan ke KPU oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun proses yang sedang berjalan saat ini adalah klarifikasi KPU kepada pihak partai. 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPU Riau Nurhamin. Ia mengatakan, dari hasil klarifikasi pihaknya, partai yang menaungi bacaleg tersebut membantah bahwa calon yang diusung pernah terlibat korupsi. Namun pihaknya belum memutuskan, apalah nantinya bacaleg tersebut akan digugurkan pada DPT.

“Belum. Partai kan sudah membantah. Dasar klarifikasi partai itulah yang nantinya akan menjadi pedoman bagi KPU untuk menindak lanjuti,” kata Nurhamin. Jika diperlukan, lanjut dia, KPU akan mendatangi instansi berwenangam untuk memastikan 3 nama bacaleg yang dilaporkan warga sebagai eks koruptor.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook