JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penolakan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari berbagai tokoh dan kalangan mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo. Sebab, ada 14 pasal yang dinilai tidak rasional dan justru menuai kontroversial.
Sikap Jokowi meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP pun mendapat dukungan dari Komite Penggerak Nawacita (KPN). Gerbong relawan ini sepakat dengan kebijakan penundaan untuk dibahas ulang, bahkan lebih dari itu, KPN meminta agar RKHUP dirop di DPR.
"Kita sejalan dengan sikap Presiden dan poin-poin dalam 14 yang diajukan DPR RI untuk direvisi tidak masuk akal, hanya terkesan memaksakan kehendak," ujar juru bicara KPN Dedi Mawardi dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
Lebih lanjut, dia menyampaikan KPN juga turut mendukung gerakan mahasiswa yang menolak RKUHP. Karena itu, Dedi yang juga Sekretaris Jenderal Seknas Relawan Jokowi meminta kepada presiden untuk dapat mendrop agenda pengesahan RKUHP di agenda DPR RI.
"Sehingga tidak ada lagi gerakan mahasiswa yang menolak revisi tersebut. Kalau sudah didrop tentunya gerakan mahasiswa berhenti, tapi kalau masih ada gerakan mahasiswa menuntut berarti ada agenda lain dari gerakan itu," tegasnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi