Tidak Duduk, Caleg PPP Kembali Bekerja sebagai PNS

Politik | Kamis, 30 Mei 2019 - 13:12 WIB

Tidak Duduk, Caleg PPP Kembali Bekerja sebagai PNS
Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir.

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Walaupun tidak berhasil duduk, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Riau daerah pemilihan (dapil) Inhu dan Kuansing Drs H Mukhlis Indrawan tetap saja bekerja sebagai PNS. Dimana Caleg  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut tujuh ini bekerja di lingkungan Kemenag Kabupaten Inhu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhu Drs H Abdul Karim didampingi Kepala Tata Usaha H Marjoni S.Ag MA Kasi Pendidikan Madrasah Hendriadi S.Ag membenarkan Drs H Mukhlis Indrawan tetap bekerja seperti biasa. "Belum ada dasar untuk menghentikan pemberian hak-hak yang bersangkutan (Drs H Mukhlis Indrawan, red)," ujar Kakan Kemenag Inhu Drs H Abdul Karim, (29/5).

Baca Juga :Minta Rokok, Oknum PNS Lakukan Pengeroyokan

Dijelaskannya, Drs H Mukhlis Indrawan sejak bulan Juni 2018 lalu sudah mengajukan pensiun atas permintaan sendiri. Pengawas madrasah ini mengajukan pensiun dengan maksud ingin ikut Caleg untuk DPRD Provinsi Riau  mewakili Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kuansing.

Dalam prosesnya hingga ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), SK pensiun Drs H Mukhlis Indrawan yang juga warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu ini juga belum kunjung keluar. "Namun yang bersangkutan tetap dapat mengikuti proses pencalonan hingga saat pencoblosan," ungkpanya.

Begitu juga sebutnya, ketika usai pelaksanaan pencoblosan dan tidak duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Riau penetapan SK pensiun juga belum kunjung keluar. Bahkan pihaknya sempat menelusuri pengurusan SK tersebut hingga ke tingkat pusat. "Ini bukan kewenangan Kementerian dan Kanwil," ungkapnya.

Terkait hak serta tunjangan lainnya yang diterima anak buahnya itu, Kakan Kemenag juga sudah sempat mengingatkannya. Dimana, ketika SK pensiun keluar dan ternyata sebelumnya masih menerima hak dan kewajiban, diminta untuk mengembalikan ke negara.

Namun pihaknya sempat menyayangkan tentang penetapan sebagai DCT oleh KPU. "Penetapan sebagai DCT itu kewenangan KPU, Kemenag Inhu hanya menunggu data SK dari Kanwil atau Kementerian," terangnya.

Sementara itu Ketua KPU Riau Ilham M Yasir mengatakan bahwa yang bersangkutan benar terdaftar sebagai Caleg dari PPP untuk DPRD Prov Dapil Inhu-Kuansing. "Di dalam daftar caleg tetap yg kami tetapkan yang bersangkutan sudah mundur dari ASN yang ditandai dengan surat pernyataan, dan sudah dikeluarkan kartu anggota parpol PPP," ujarnya.

Untuk itu katanya, atas dasar itulah KPU Provinsi Riau membuat pleno penetapan yang dituangkan dalam SK sebagai caleg tetap. "Kemudian dalam Pemilu nama yang bersangkutan juga sudah ada di dalam surat suara dan sesuai ketentuannya apabila PNS sudah mengantongi kartu Parpol otomatis be" sebutnya.(kas)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook