PEMILU 2024

Besok KPU RI Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPR, DPRD dan DPD RI, Ini Ketentuannya

Politik | Minggu, 30 April 2023 - 13:05 WIB

Besok KPU RI Buka Pendaftaran Bakal Caleg DPR, DPRD dan DPD RI, Ini Ketentuannya
ILUSTRASI (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD dan DPD RI. Penerimaan pengajuan bakal Caleg untuk Pemilu 2024 itu akan dilakukan pada 1-14 Mei 2023.
 
"Komisi Pemilihan Umum membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat," sebagaimana dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ahad (30/4).
 
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD dilaksanakan selama 14 hari. KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 WIB pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan, pada 14 Mei 2023 KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
 
"Tempat pengajuan kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat," tulis surat tersebut.
 
Bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD dan DPD nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD dapat mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

"Sementara bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," demikian pengumuman tersebut.
 
Silon telah dibuka sejak Rabu (19/4), bersamaan dengan pengesahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
 
Setelah pendaftaran yang dilakukan pada 1-14 Mei 2023, KPU akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Namun, apabila terdapat kekurangan persyaratan, terdapat masa perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.


Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook