SEMPENA MAY DAY

Dideklarasikan Besok, Gerindra Sambut Baik Dukungan KSPI untuk Prabowo

Politik | Senin, 30 April 2018 - 20:00 WIB

Dideklarasikan Besok, Gerindra Sambut Baik Dukungan KSPI untuk Prabowo
Presiden KSPI Said Iqbal (kemeja merah) saat akan memulai demo tolak PHK di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (6/2). (DOK. JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Deklarasi dukungan kepada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019 rencananya akan dilakukan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Adapun dukungan itu akan dideklarasikan bertepatan pada Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2018. Terkait itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut, pihaknya menyambut baik dukungan yang ditujukan untuk sang ketua umunya itu.

Baca Juga :Asta Cita Prabowo-Gibran Komitmen Hadirkan Kesetaraan Gender dan Disabilitas

Riza mengklaim, dukungan itu sekaligus menegaskan pandangan Prabowo mengenai perekonomian Indonesia.

"Saya menyambut baik dan sangat bersyukur, pasangan calon yang kami dukung didukung oleh kalangan buruh. Itu artinya pemikiran dan pandangan Pak Prabowo tentang ekonomi dan tenaga kerja, buruh menyambutnya," ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Sementara itu, soal masalah ketenagakerjaan, dia juga menyambut baik digulirkannya Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diusulkan oleh Partai Gerindra. Dengan begitu, lembaga legislator dapat mengetahui masalah yang selama ini dikeluhkan oleh para buruh.

"Pemerintah menurut saya tidak usah risih. Kan biasa itu, pansus itu dimaksudkan untuk menjelaskan suatu masalah," jelasnya.

Pembentukan Pansus TKA pertama kali digulirkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon. Menurutnya, pembentukan pansus dinilai perlu untuk mendalami kebijakan pemerintah mengenai tenaga kerja asing ini.

Di samping Fadli Zon, anggota Fraksi Gerindra M Syafii juga ikut meneken usul pansus angket TKA tersebut. Usulan Pansus TKA itu dipicu penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dianggap merugikan negara di berbagai aspek.

Usulan pansus angket TKA itu harus memenuhi syarat, yaitu ditandatangani oleh minimal dua fraksi di DPR dan 25 anggota dewan. (aim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook