PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Riau untuk menegur bupati/wali kota yang ikut mendeklarasikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Ma’aruf Amin.
Hal tersebut tertuang dalam surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Riau bernomor 700/9719/OTD tanggal 12 Desember 2018. Surat itu berjudul penyampaian teguran terhadap bupati dan walikota. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Sumarsono.
“Bawaslu Provinsi Riau melalui kajian, menilai ada dugaan pelanggaran wali kota dan bupati pada acara deklarasi Projo yakni diduga melakukan penandatanganan pernyataan dukungan pada salah satu pasangan capres,” isi poin pertama pada surat tersebut.
Selanjutnya, pada poin kedua, berdasarkan undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan, pada ketentuan 373 ayat (1) yang menyatakan, pemerintah pusat memberikan pengawasan serta pembinaan untuk penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi. Gubernur dan wakil gubernur memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan kota.
“Berdasarkan ketentuan pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu baru harus memenuhi beberapa ketentuan. Yakni tak boleh bawa fasilitas negara dalam jabatannya, menjalani cuti di luar negara, dan cuti dan jadwal cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah,” tulis poin ketiga.
Pada poin terakhir, Gubernur Riau diminta untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang dukung Jokowi, dan melaporkan pada menteri. “Sehubungan dengan itu, diminta kepada saudara untuk memberikan teguran terhadap bupati dan walikota yang melakukan pelanggaran, dalam kesempatan pertama dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis poin keempat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi sudah mengetahui adanya surat tersebut. Namun dia enggan berkomentar. “Oh, saya tidak bicara politiklah. Itu politik. Saya birokrat. Saya tidak bisa komentar,” kata dia.(dal)