Kantor KPU Jadi Lokasi Debat Pilpres

Politik | Jumat, 01 Desember 2023 - 09:51 WIB

Kantor KPU Jadi Lokasi Debat Pilpres
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (tengah) dalam Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11/2023) (DOK JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan lokasi debat pertama calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada tanggal 12 Desember 2023.  “Kami akan mempersiapkan semuanya,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11).

KPU baru menetapkan lokasi untuk debat perdana, sedangkan lokasi empat debat lainnya masih dalam pembahasan. Seperti diberitakan sebelumnya, debat capres-cawapres Pemilu 2024 akan dilakukan sebanyak lima kali dan semuanya dilaksanakan di Jakarta. Setelah debat perdana, debat kedua dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023, debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024, debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024, dan debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024. “Dari kelimanya, pelaksanaan debat akan dimulai pada pukul 19.00 WIB,” kata Hasyim.


Debat capres-cawapres akan ditayangkan secara langsung di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama yaitu pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi, misi, dan program kerja. Kemudian, segmen kedua hingga kelima akan berfokus pada pendalaman visi, misi, program kerja, tanya jawab, dan sanggahan serta segmen terakhir adalah penutup.Tema debat akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Penetapan tema dilakukan setelah berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau tim kampanye pilpres. Tema spesifik setiap debat capres-cawapres itu disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya. Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook