PEMILU 2019

Mahfud: Ajakan Golput Tidak Bisa Dipidana

Politik | Jumat, 29 Maret 2019 - 10:00 WIB

Mahfud: Ajakan Golput Tidak Bisa Dipidana
Mahfud MD

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik ajakan golput dikritisi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mantan Menteri Pertahanan itu menilai bahwa secara hukum golput bukan masalah. Yang melanggar itu bila menghalang-halangi atau mengintimidasi orang untuk tidak memilih.

Mahfud menjelaskan, memilih itu merupakan hak dan golput juga merupakan hak. Tapi, secara politik diharapkan tidak ada golput. Karena bagaimanapun kondisinya, negara ini harus melahirkan pemimpin dan wakil rakyat. ”Golput mengurangi legitimasi pemilu, tapi tidak legalitasnya,” ujarnya.


Mengajak seseorang untuk golput juga tidak bisa dipidana. Berbeda dengan menghalang-halangi.

”Kalau mengajak kan ayo tidak perlu memilih. Tapi, kalau menghalangi itu seperti jangan memilih, atau kamu aku krangkeng (penjara),” tuturnya.

Bila hanya mengajak golput tentunya tidak ada pasal yang bisa digunakan.

Namun, tentunya golput ini justru harus diajak untuk memilih. ”Sebagai tanggung jawab moral, negara ini milik kita bersama,” ujarnya.

Prinsipnya, pemilu itu tidak akan melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang ideal. Namun, melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang relatif lebih baik.  ”Dari yang satunya kurang baik, menjadi lebih baik. Kan gitu,” jelasnya.(idr/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

 

Editor: Rindra Yasin

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook