Bamsoet Dorong KPU Atur Tegas Mekanisme Pilkada Serentak di Tengah Pandemi

Politik | Senin, 28 September 2020 - 19:20 WIB

Bamsoet Dorong KPU Atur Tegas Mekanisme Pilkada Serentak di Tengah Pandemi
Bambang Soesatyo (Foto : Dok RiauPos.co)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet melihat masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Padahal prosesnya baru berjalan beberapa hari.

Menanggapi hal itu, dia mendorong komisi pemilihan umum (KPU) bersama badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan tegas melaksanakan PKPU No.13 tahun 2020, tanpa mengenyampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut.

"Mendorong agar dalam pengawasan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu sebaiknya melakukannya secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas, mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni 71 hari berpotensi terjadinya kembali pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Menurut dia, penyelenggara pemilu harus membuat aturan yang ketat terkait pengerahan massa pada saat-saat tertentu lazimnya yang dilakukan pada pemilu seperit kampanye, konsolidasi dan lainnya.

"KPU harus membuat regulasi yang mengatur mekanisme Pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten, mengingat penyelenggara dan pengawas dinilai kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan Pilkada serentak," kata dia.

Mantan Ketua DPR RI itu juga meminta kepada seluruh calon agar memperhatikan aturan dan protokol kesehatan dan menyarankan untuk berinovasi menggunakan teknologi digital dalam proses kampanye.

"Mengimbau kepada para paslon agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye, guna mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 selama Pilkada serentak. 

Laporan : YUSNIR (Jakarta) 

Editor : M ALI NURMAN









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook