DUA DI TINGKAT PROVINSI, 147 DI KABUPATEN/KOTA

149 Bapaslon Perseorangan Masuk Tahap Verifikasi

Politik | Jumat, 28 Februari 2020 - 09:59 WIB

149 Bapaslon Perseorangan Masuk Tahap Verifikasi
Evi Damanik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah telah menuntaskan pengecekan awal berkas bakal calon perseorangan (Bapaslon), Rabu (26/2) malam. Dari semua berkas yang masuk, ada 149 bapaslon yang masuk ke tahap verifikasi administrasi.

Dua bapaslon perseorangan Gubernur di Sumatera Barat dan Kalimantan Utara, serta 147 bapaslon Bupati/Walikota di 104 Kabupaten/Kota. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, usai menyelesaikan tahapan pengecekan, bapaslon yang memenuhi akan melalui tahap verifikasi admintrasi.

Baca Juga :KPK Canangkan 3 Program Cegah Politik Uang

Untuk bapaslon perseorangan Gubernur, verifikasi admintrasi sudah dimulai 24 Februari lalu. "Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (27/2).

Evi menjelaskan, dalam tahap verifikasi, ada sejumlah hal yang akan dilihat validasinya. Pertama, mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi E-KTP atau Surat Keterangan. Kedua, verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4).

Ketiga, verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. Selanjutnya, verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS dan verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perwakinan.

"Terakhir verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan," imbuhnya. Kegandaan, dilakukan baik di dalam berkasnya sendiri maupun pada bapaslon lainnya.

Untuk yang memenuhi syarat usai dilakukan verifikasi admintrasi, maka bapaslon tersebut akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sementara yang tidak memenuhi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). "Jadi hanya yang memenuhi syarat saja yang melakukan verifikasi faktual," kata wanita asal Sumatera Utara itu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, sejumlah bapaslon perseorangan yang ditolak oleh KPU sudah menyiapkan gugatan ke Bawaslu. Bagja belum mengetahui jumlahnya namun laporan lisan sudah masuk. "Salah satunya di Tojo Una-una (Kabupaten di Sulawesi Tengah)," ujarnya.

Bagja mengatakan, yang bisa menjadi objek sengketa nantinya adalah berita acara yang dikeluarkan KPU. Sebab, dalam tahap pra pendaftaran, KPU belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK). "Kalau berita acara Ada bisa disengketa. Kita tunggu juga ada beberapa kasus ditolak," imbuhnya.

Soal keberatan yang disampaikan Bapaslon, dia menyebut yang dikeluhkan adalah Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang kerap bermasalah. "Perkara ditangani langsung Bawaslu Kabupaten/Kota," ungkapnya.(far)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook