Penuhi Sejumlah Kriteria, Potensi Mahfud Jadi Cawapres Makin Besar

Politik | Kamis, 27 April 2023 - 01:13 WIB

Penuhi Sejumlah Kriteria, Potensi Mahfud Jadi Cawapres Makin Besar
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan usai mengunjungi Ponpes Nurul Jadi Paiton di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (22/4/2023). (NOVI HUSDINARIYANTO/ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) Nyarwi Ahmad menilai bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi salah satu kandidat potensial bakal calon wakil presiden (cawapres) yang kiranya dapat dipasangkan dengan Ganjar Pranowo.

Dia menyebut figur Mahfud MD yang dapat mendampingi Ganjar tersebut muncul apabila kriteria kandidat bakal cawapres bersumber pada variabel model kepemimpinan maupun performa kinerja ketika memimpin suatu lembaga negara atau Pemerintahan.


“Tentu ada banyak tokoh-tokoh potensial yang berpeluang di situ. Mulai dari jajaran menteri yang saat ini membantu Presiden Jokowi, pimpinan partai hingga kepala-kepala daerah atau mantan kepala daerah. Mahfud MD salah satu tokoh yang potensial,” kata Nyarwi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, peluang Mahfud MD sebagai salah satu kandidat potensial bakal cawapres bisa semakin membesar apabila penegakan hukum dianggap menjadi isu yang paling krusial di masa depan dan di mata elite politik, serta mayoritas pemilih Indonesia.

“Namun jika isu tersebut kurang dipandang penting oleh elite-elite parpol dan juga oleh para pemilih, maka peluang Mahfud untuk mendapatkan tiket cawapres dan dinominasikan oleh partai-partai pendukung Presiden Jokowi, saya kira akan makin kecil,” tuturnya.

Di sisi lain, Nyarwi menilai peluang Mahfud sebagai salah satu kandidat potensial bakal cawapres sejauh ini masih kecil lantaran belum munculnya dukungan dari elite-elite pimpinan partai politik untuk menominasikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

“Kedua, data-data survei dari lembaga-lembaga kredibel juga mengindikasikan dukungan pemilih ke Mahfud sebagai sosok cawapres juga masih sangat rendah,” ucapnya.

Selain variabel model kepemimpinan dan performa kepemimpinan, dia menyebut kriteria kandidat bakal cawapres untuk diduetkan dengan Ganjar bisa pula bersumber pada variabel faktor elektoral atau seberapa kuat figur tersebut didukung oleh pemilih.

Masalahnya, kata dia, bursa tiket bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar akan menjadi rebutan para tokoh maupun pimpinan partai politik, khususnya partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yakni Partai Golkar, PAN, dan PPP.

“Saya kira ketum-ketum partai yang nantinya bergabung dengan PDIP untuk memasangkan kandidat cawapres yang mendampingi Ganjar akan mematok sejumlah kriteria yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Meski demikian, Nyarwi mengingatkan bahwa dinamika elektoral terkait bakal capres maupun cawapres masih akan terus berlangsung sehingga bisa naik dan turun setiap saat.

“Tentu saja kita perlu mencermati perubahan dinamika elektoral preferensi pemilih pada sosok-sosok potensial yang berpeluang dinominasikan oleh partai-partai sebagai pendamping Ganjar,” kata dosen dan pengamat komunikasi politik Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Sebelumnya, Jumat (21/4), PDI Perjuangan menetapkan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden 2024-2029 pada Rapat DPP Partai ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahim Idul Fitri 1444 H di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

“Mengucapkan menetapkan Saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai Calon Presiden Republik Indonesia 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDIPerjuangan, dipantau dari Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook