PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi terjadi praktik kecurangan. Pemetaan itu berdasarkan hasil pengamatan sekaligus pantauan langsung jajaran panitia pengawas pemilu di seluruh kabupaten/kota di Riau. Hasilnya cukup mencengangkan. Setidaknya ada 5.298 TPS atau 44 persen dari total keseluruhan TPS terindikasi rawan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Neil Antariksa AMd SH MH menjelaslan, kerawanan kecurangan tersebut terdiri dari beberapa indikator dan variabel. Hal itu bisa saja terjadi pada saat pemilihan berlangsung. Ini mengingat beberapa kasus pernah terjadi pada pemilihan periode sebelumnya.
“Ini kan baru indikasi. Dengan data dan kesimpulan yang dirangkum panitia pengawas, maka nantinya kami akan fokus untuk melakukan pengawasan di sana,” kata Neil kepada Riau Pos, Senin (25/6).
“Enam indikator itu adalah akurasi daftar pemilih, penggunaan hak pilih, politik uang, netralitas KPPS, pemungutan suara dan indikator kampanye,” terang Neil.
Dilanjutkan Neil, sedangkan untuk 15 variabel yang terindikasi rawan adalah pemilih memenuhi syarat yang tidak masuk DPT, pemilih tidak memenuhi syarat masuk DPT, pemilih disabilitas, daftar pemilih tambahan (DPTB) lebih dari 20/TPS, TPS wilayah khusus, terdapat aktor bohong, cukong atau broker, praktik pemberian uang/materi lainnya, relawan bayaran, KPPS mendukung paslon tertentu, C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, TPS di dekat posko paslon. Berikutnya KPPS tidak mengikuti bimtek, ketersediaan logistik, praktik mempengaruhi pemilih, dan menghasut dengan isu SARA.
Ia menambahkan, hasil dari kajian tersebut sengaja dibuat Bawaslu guna menyusun instrumen yang digunakan sebagai standar dalam menyusun peta TPS rawan. Instrumen penyusunan peta TPS rawan ini, dijadikan sebagai pedoman bagi jajaran pengawas pemilu dalam menentukan identifikasi TPS rawan pada Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) yang dilaksanakan Rabu (27/6).
“Dalam pengawasan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, pemetaan TPS rawan ini menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS,” ujarnya pula.
Berangkat dari pemetaan TPS rawan ini, lanjut Neil, pengawas pemilu dapat menyusun atau menyiapkan rencana dan langkah-langkah taktis serta strategis dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di TPS yang telah diidentifikasi sejak awal. Meski semua TPS memiliki potensi kerawanan masing-masing, namun penting untuk mendapatkan pemetaan TPS dengan kerawanan tinggi untuk menentukan fokus dan strategi pencegahan yang lebih kuat.