Denny menyebutkan, netralitas merupakan jiwa, napas, dan sikap setiap prajurit TNI. ”Tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya kemarin. Meski ada beberapa purnawirawan TNI AD yang turut ambil bagian sebagai calon kepala daerah dalam pilkada serentak tahun ini, TNI AD harus berlepas diri dari urusan tersebut. Mereka tidak boleh bersentuhan apalagi sampai mendukung salah satu calon.
Itu bukan hanya komitmen yang harus ditaati. Melainkan juga sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. ”TNI AD tidak akan pernah terlibat, melibatkan diri, atau dilibatkan dalam politik praktis,” terang Denny tegas. ”Tugas TNI hanya mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara,” tambah jenderal bintang satu TNI AD itu.
Untuk urusan pengamanan selama pilkada serentak berlangsung, masih kata Denny, TNI hanya bersifat membantu Polri. ”TNI AD tidak mempunyai niat sedikit pun untuk memengaruhi proses maupun hasilnya (pilkada serentak, red),” terang dia. Alumnus Akmil 1988 itu pun menyampaikan bahwa keterlibatan purnawirawan TNI AD dalam kontestasi pilkada serentak tidak ada hubungannya dengan matra darat institusi militer tanah air.
Rp19 T untuk Pilkada
Selain meningkatkan kewaspadaan daerah yang rawan, Kemendagri juga terus mendorong pendistribusian dana untuk pilkada. Total alokasi dana hibah untuk 171 pilkada itu mencapai Rp19,115 triliun. Hingga kemarin yang sudah tersalurkan mencapai Rp14,976 triliun atau 78,35 persen. Dana tersebut dialokasikan untuk KPU daerah, Bawaslu daerah, dan pengamanan oleh Polri dan TNI.
Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo mengungkapkan realisasi anggaran yang telah tersalurkan itu memang bergantung pada permintaan penyelenggara pilkada. Pihaknya sudah mengirimkan petugas ke daerah-daerah yang penyaluran dana hibahnya masih belum tuntas.
”Dan hari Senin (25/6) juga kami tambah untuk khusus daerah yang belum. Mengapa belum meminta?” ujar Sumule. Dia menuturkan beberapa daerah yang belum diselesaikan seluruh pencairan dana hibah itu di antaranya Papua, Sulawesi Selatan, dan Palangkaraya.
Sumule menyebutkan ada pemda yang masih belum mengerti betul bahwa tanggung jawab dana hibah itu telah beralih kepada penerima. Sehingga pemda tidak perlu khawatir pada penggunaan anggaran tersebut. Selain itu, setelah penyerahan dana hibah itu dana tersebut cukup dilaporkan dengan lebih sederhana. Tidak sampai dalam bentuk laporan penanggungjawaban. Karena LPJ yang dilengkapi dengan bukti pembayaran misalnya akan dijadikan objek audit bagi lembaga penyelenggara sendiri. ”Yang disampaikan kepada gubernur atau walikota itu adalah laporan penggunaan,” kata dia.
Tak Izinkan Tahanan Mencoblos
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisinya dalam pilkada. Yakni, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum. Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik. ”Mendekati pilkada nanti imbauannya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Terkait dengan calon kepala daerah (cakada) yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan), KPK menegaskan tidak akan memberikan izin kepada mereka untuk mengikuti coblosan pada 27 Juni mendatang. Penegasan itu konsisten disampaikan sejak awal. ”Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa, red) keluar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan),” kata dia.(jun/syn/tyo/lim)