Uji Materi Jabatan Cawapres Dinilai Ambisi Politik Lingkaran JK

Politik | Kamis, 26 Juli 2018 - 12:58 WIB

Uji Materi Jabatan Cawapres Dinilai Ambisi Politik Lingkaran JK
Jusuf Kalla.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Uji materi Undang-undang Pemilu yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden dinilai kental dengan kepentingan pihak di lingkaran Jusuf Kalla (JK) yang berharap dapat pengaruh kekuasaan. Anggapan itu disampaikan pengamat politik dari The Indonesian Institute Fadel Basrianto di Jakarta pada Rabu (25/7). “Saya kira ini strategi dari lingkaran JK untuk meneguhkan tingkat pengaruhnya. Orang-orang yang mengajukan judicial review sekarang adalah lingkaran JK yang menginginkan JK tetap punya pengaruh, meski JK sudah tidak mau lagi,” kata Fadel.

Dia menyampaikan, seharusnya semua pihak memahami keinginan JK berhenti dari panggung politik nasional. Apalagi suami Mufidah itu pernah mengatakan ingin lebih banyak meluangkan waktu untuk keluarga dan cucunya setelah tidak lagi menjadi wapres.

Baca Juga :JK Beber Alasan Dukung Amin

Karena sudah jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Itu sebabnya, Fadel memandang sangat janggal saat ada pihak yang menguji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden. Apalagi JK didukung hingga bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Secara terpisah, dosen ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Saiful Mujani menyampaikan, MK tak berwenang menilai konstitusi yang jelas mengatakan presiden dan wakil presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali. Jika MK membolehkan presiden-wapres menjabat lebih dari dua kali, maka lembaga yang tengah dipimpin Arief Hidayat melanggar konstitusi.  “Sumber pelanggaran yang mungkin apa? Jangan sampai kasus Ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang,” kata pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

Dia menilai kuasa hukum JK gegabah karena mengatakan posisi wapres sama seperti menteri sebagai pembantu presiden sehingga masa jabatannya tidak dibatasi. “Pernyataan gegabah. Kalaupun ada kata-kata “dibantu” dalam UUD, wakil presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama presiden, wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh presiden,” ungkap Saiful.

“Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya dua kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain,” ujarnya.(fat/*)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook