JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pansus Angket KPK seharusnya melibatkan semua fraksi. Itu karena menjadi kewajiban semua fraksi ketika alat kelengkapan itu disahkan dan dibentuk dalam paripurna DPR.
Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Manakala dia telah disepakati di paripurna, maka seharusnya semua fraksi memiliki kewajiban untuk hadir," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Adapun kewajiban itu termasuk kepada pihak-pihak yang mengatakan mau menjaga KPK.
"Jaganya itu di pansus. Nggak bisa kami jaga di luar, di opini publik. Sebab, domain kerja kami adalah di dalam pansus," tuturnya.
Apabila ada yang mengatakan hak anggota untuk tidak terlibat dalam Pansus Angket KPK, imbuhnya, lebih tepat itu disebut sebagai sikap politik. Demikian juga dengan sikap politik ketika memilih walkout dari pengambilan keputusan di paripurna DPR.
"Ini lebih lemah sebetulnya kalau dianggap sebagai hak, tapi boleh dikatakan sebagai sikap politik," terangnya.
Karena itu, legislator asal NTB itu berharap fraksi-fraksi memenuhi kewajibannya untuk terlibat dalam Pansus Angket KPK. Dengan menjaga angket, sambungnya, berarti juga menjaga masa depan perbaikan sistem kerja dari lembaga penegak hukum, khususnya KPK.
"Sehingga sesuai dengan perundangan dan peraturan yang ada dan norma-norma yang kita terima sebagai bangsa dan negara," tutupnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama