BATAS WAKTU PENYAMPAIAN MASUKAN 21 HARI

KPU Ajak Publik Cek Data Pemilih

Politik | Rabu, 26 April 2023 - 10:10 WIB

KPU Ajak Publik Cek Data Pemilih
Ketua KPU Riau Ilham M Yasir (dua kanan) beserta jajaran saat mengikuti sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan reformasi birokrasi dengan KPU kabupaten/kota se-Riau secara daring melalui zoom meeting, beberapa waktu lalu. (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPIS.CO) - Daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU. Sesuai tahapan, tiba saatnya masyarakat memberikan masukan. Termasuk laporan jika ada data diri atau keluarga yang belum terdaftar sebagai pemilih maupun data yang mungkin tidak akurat.

Komisioner KPU Bidang Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan. Tujuannya, memastikan hak pilih masyarakat dapat terjamin.


Waktu untuk menyampaikan masukan dan laporan sudah diatur dalam keputusan KPU. ”KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan,” ujarnya kemarin.

Sebelumnya, KPU menetapkan DPS pada 18 April. Dengan demikian, batas 21 hari itu akan jatuh pada 9 Mei 2023. DPS Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 jiwa. Perinciannya, 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 823.287 tempat pemungutan suara (TPS), baik dalam negeri maupun luar negeri.

Betty menjelaskan, tanggapan bisa disampaikan jika data DPS yang dirilis itu tidak sesuai fakta di lapangan. Baik kesalahan data, belum terdaftar, maupun terjadi perubahan status. Baik yang semula memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) maupun sebaliknya.

Sebagaimana ketentuan, pemilih MS adalah tidak berstatus TNI/Polri, WNI yang telah berusia 17 tahun, atau sudah pernah menikah. Ukuran usia 17 tahun dipatok berdasar usia saat 14 Februari 2024, bukan usia saat ini.

Soal metode penyampaian masukan atau laporan, Betty menyebut ada dua cara. Pertama, masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan ke panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. ”Dengan mengisi formulir model A tanggapan yang disertai bukti dokumen otentik,” imbuhnya.

Adapun bukti dokumen otentik yang dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian bagi keluarga yang sudah TMS.

Untuk mengecek kebenaran data, lanjut Betty, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. ”Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar, publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik daftar,” terangnya.

Melalui portal itu pula, calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Nanti masyarakat diminta menyampaikan data untuk diverifikasi.(far/c19/hud/jpg)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook