PSU MOLOR KOMISIONER KPU SIAP-SIAP KENA SANKSI

KPU Meranti Sangsi, Sehari Jelang PSU Logistik Masih Di Bogor

Politik | Jumat, 26 April 2019 - 17:54 WIB

KPU Meranti Sangsi, Sehari Jelang PSU Logistik Masih Di Bogor

MERANTI(RIAUPOS.CO) -- Menindaklanjuti instruksi dari KPU RI, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Termasuk empat TPS di dua kecamatan yang tersebar di Kepulauan Meranti. 

Namun dalam persiapan PSU di empat TPS tersebut, KPU Kepulauan Meranti masih terbentur atas kesiapan logistik. Satu diantaranya persediaan surat suara. 

Surat suara akan dikirim dari Bogor, Jawa Barat. Namun ekstimasi tibanya surat suara masih menjadi kekawatiran terbesar di internal KPU Kepulauan Meranti. 
Baca Juga :Usulkan Pemilu 2029 Dipisah dengan Pilpres

Saat ini KPU hanya ada waktu satu hari menjelang batas akhir pelaksanaan PSU. Seperti tertuang dalam aturan aturannya batas akhir PSU jatuh pada 27 April 2017 mendatang.

"Waktu tinggal satu hari saja. Sementara dari kabar yang saya terima, logistik berupa surat suara baru hari ini dikirim dari Bogor," ungkap Ketua KPU Kepukauan Meranti Abdul Hamid. 

Menyikpai hal itu ia tetap optimis jika surat suara dapat tiba sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "Mau tidak mau surat suara tersebut harus tiba sebelum berlangsungnya PSU. Tapi kita harus optimis surat suara itu tiba tepat waktu,"ungkapnya. 

Secara detail dalam melaksanakan PSU, pihaknya membutuhkan sebanyak 4518 lembar surat suara. Adapun empat TPS yang akan melaksanakan PSU terdapat di TPS 05 Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, TPS 42 Kelurahan Selatpanjang Timur, TPS 07 dan TPS 17 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti kabar tersebut Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal sedikit kecewa. Padahal sebelum ini ia mengaku telah mendesak KPU secara berulang setelah rekomendadi PSU dilayangkan. 

Jika memang terjadi kelambatan atau meleset dari jadwal yang telah ditetapkan, Syamsurizal mengaku Bawaslu Kepulauan Meranti tetap siap menjalani proses hukum atas keteledoran KPU tersebut. 

"Kita telah lama ajukan rekomendasi. Dan sudah mendesak juga kesiapan KPU dalam melaksanakan PSU. Jika meleset dari jadwal, saya rasa mereka akan kena sanksi. Apakah sanksinya ringan atau berat nanti kita kaji lagi. Dan itu tertuang di UU nomor 7 Tahun 2017, "ungkapnya.

"Dalam aturan itu jelas bahwa PSU harus mulai pukul 07.00 Wib dan harus dilaksanakan 27 April 2019, dan jangan sapai lewat. Jika surat suaranya datang siang tentu lebih masalah lagi. Karena itu menyangkut hak pemilih."(Wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook